Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | DINA FARHANA |
Tugas Pokok Merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyusun rencana pembangunan desa berdasarkan aspirasi masyarakat serta arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional. Fungsi Jabatan
Kualifikasi Jabatan
Output Kerja
| ||
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti:
- Menyusun rencana APBDesa;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program;
- Penyusunan laporan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala