Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: MIKROJI

Tugas Pokok

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta kesejahteraan sosial di desa.


Fungsi

  1. Perencanaan program kesejahteraan masyarakat desa, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.

  2. Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, seperti pembangunan sarana dan prasarana umum.

  3. Pemberdayaan masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi, UMKM, dan pengembangan potensi lokal.

  4. Koordinasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  5. Pelaporan dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat kepada Kepala Desa.

  6. Pendataan dan pemantauan kondisi sosial masyarakat desa, termasuk warga kurang mampu, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.


Kualifikasi Umum

  • Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan desa.

  • Mampu menyusun program kerja dan laporan administrasi.

  • Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik.

  • Peduli terhadap kondisi sosial masyarakat.

  • Berdomisili dan aktif dalam kegiatan masyarakat Desa Pendung Talang Genting.


Output Kegiatan

  • Data penduduk miskin dan bantuan sosial yang valid dan akurat.

  • Terlaksananya program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Tersusunnya laporan kegiatan bidang kesejahteraan secara berkala.

  • Terbinanya kerja sama antara pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

  1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
  4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  5. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  6. Pelayanan kepada masyarakat;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala