Tugas Pokok Menjalankan fungsi koordinasi, pelayanan, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat Rukun Tetangga (RT) serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa. Fungsi dan Tanggung Jawab -
Koordinasi dan Administrasi -
Menyelenggarakan administrasi kependudukan di tingkat RT (mutasi, pendataan penduduk, dll). -
Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan, sosial, dan kemasyarakatan. -
Menyampaikan aspirasi warga kepada Kadus atau Pemerintah Desa. -
Pelayanan Masyarakat -
Membantu warga dalam pengurusan surat pengantar (domisili, pengantar SKCK, dll). -
Menyampaikan informasi dari desa kepada warga secara berkala. -
Pembinaan dan Ketertiban -
Mendorong partisipasi warga dalam kegiatan gotong royong, ronda malam, dan kegiatan sosial. -
Menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarwarga di lingkungan RT 004. -
Menyelesaikan masalah sosial atau perselisihan kecil di lingkungan RT. -
Pembangunan Kualifikasi -
Berdomisili tetap di wilayah RT 004. -
Memiliki kemampuan komunikasi dan kepemimpinan. -
Dipilih secara musyawarah oleh warga dan disahkan oleh Kepala Desa. |