Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KADUS RT. 002 (SINAR BARU) |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | KUSWANDI |
1. Tugas Pokok: Melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan pembangunan di wilayah RT 002 Sinar Baru sesuai dengan arahan dan kebijakan Kepala Desa. 2. Fungsi:
3. Wewenang:
4. Kualifikasi Umum:
| ||
Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun
- Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
- Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala