Struktur Organisasi

Jabatan: KADUS RT. 002 (SINAR BARU)
Nama Pejabat: KUSWANDI

1. Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan pembangunan di wilayah RT 002 Sinar Baru sesuai dengan arahan dan kebijakan Kepala Desa.

2. Fungsi:

  • Menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada masyarakat di wilayah tugasnya.

  • Membina dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan pembangunan.

  • Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama masyarakat dan pihak terkait.

  • Membantu pengumpulan data administrasi kependudukan dan kebutuhan dasar warga.

  • Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan secara musyawarah mufakat di tingkat dusun.

  • Melaksanakan koordinasi dengan Ketua RT, tokoh masyarakat, dan lembaga desa lainnya.

  • Menyusun laporan kegiatan dusun secara berkala kepada Kepala Desa.

3. Wewenang:

  • Mengusulkan program dan kegiatan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat RT 002.

  • Memberikan rekomendasi terkait pelayanan administrasi warga di wilayahnya.

  • Mengambil tindakan awal dalam menjaga ketertiban umum sebelum ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

4. Kualifikasi Umum:

  • Memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.

  • Mampu berkomunikasi dan membangun hubungan baik dengan masyarakat.

  • Memiliki integritas dan dedikasi terhadap pembangunan desa.

  • Bersedia bekerja sama dengan perangkat desa dan lembaga lainnya.

Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

Fungsi Kepala Dusun

  1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala