Struktur Organisasi

Jabatan: KADUS RT. 003 (KOTO BERINGIN)
Nama Pejabat: TOMI INDRAWAN

Tugas Pokok:

Sebagai Kepala Dusun, bertanggung jawab dalam membantu Kepala Desa melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah RT.003 Dusun Koto Beringin.

Uraian Tugas:

  1. Melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah dusun.

  2. Menyampaikan aspirasi dan kebutuhan warga RT.003 kepada Pemerintah Desa.

  3. Mengatur dan menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan dusun bersama masyarakat.

  4. Menjadi penghubung antara masyarakat RT.003 dan Pemerintah Desa Koto Beringin.

  5. Mengarahkan, memotivasi, dan membina warga dalam kegiatan gotong royong, sosial, serta pemberdayaan masyarakat.

  6. Membantu dalam pendataan administrasi kependudukan di wilayah RT.003.

  7. Menyampaikan informasi program desa dan kebijakan pemerintah kepada warga.

  8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Kualifikasi:

  • Warga Dusun RT.003 yang berdomisili tetap.

  • Mempunyai kepedulian dan tanggung jawab sosial tinggi.

  • Mampu berkomunikasi dengan baik dan menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat.

  • Bersedia bekerja secara sukarela dan penuh dedikasi.

Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

Fungsi Kepala Dusun

  1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala