Struktur Organisasi
| Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | MARTONI |
1. Tujuan Jabatan Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa serta pelaksanaan tugas-tugas umum lainnya demi tercapainya tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel. 2. Tugas Pokok Melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, dan ketatausahaan pemerintahan desa. 3. Rincian Tugas
4. Wewenang
5. Tanggung Jawab
6. Hubungan Kerja
| ||
Tugas Sekretaris Desa/Juru Tulis
Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa/Juru Tulis
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan