Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: MARTONI

1. Tujuan Jabatan

Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa serta pelaksanaan tugas-tugas umum lainnya demi tercapainya tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

2. Tugas Pokok

Melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, dan ketatausahaan pemerintahan desa.

3. Rincian Tugas

  • Menyusun agenda kerja dan surat-menyurat kepala desa.

  • Menyusun laporan tahunan dan dokumen administrasi pemerintahan desa.

  • Mengelola administrasi keuangan desa bersama Kaur Keuangan.

  • Menyimpan arsip penting desa dan mendokumentasikan kegiatan desa.

  • Menyusun rancangan peraturan desa dan peraturan kepala desa.

  • Mengatur jadwal rapat dan mencatat hasil musyawarah desa.

  • Menyusun dan mengarsipkan dokumen perencanaan dan pelaporan pembangunan desa.

  • Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Wewenang

  • Menandatangani dokumen administrasi atas nama Kepala Desa sesuai pendelegasian.

  • Mengusulkan kebijakan administrasi pemerintahan desa.

  • Memberikan arahan teknis kepada perangkat desa dalam hal administrasi.

5. Tanggung Jawab

  • Tertibnya administrasi pemerintahan desa.

  • Ketersediaan dokumen dan laporan yang akurat dan tepat waktu.

  • Terjaganya kerahasiaan dan keamanan arsip penting desa.

6. Hubungan Kerja

  • Internal: Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD

  • Eksternal: Camat, Dinas PMD, lembaga desa, dan mitra kerja pemerintah lainnya

Tugas Sekretaris Desa/Juru Tulis

Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi Sekretaris Desa/Juru Tulis

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan