Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: ABDUL BASIT

Tugas pokok Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah: 

  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  • Mengontrol implementasi kebijakan desa, Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes)
  • Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

BPD juga bertugas: 

  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis
  • Menindaklanjuti pelanggaran atas pengelolaan keuangan desa

BPD berperan penting dalam mengawasi dan memberikan masukan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemerintahan desa. 

BPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).