Kedudukan, Tugas dan Fungsi
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah Desa Pendung Talang Genting.
- Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Pendung Talang Genting.
- Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Pendung Talang Genting.
- Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Pendung Talang Genting.
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Pendung Talang Genting.
- Camat adalah Camat Danau Kerinci.
- Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Pendung Talang Genting.
- Sekretariat Desa adalah Sekretariat Desa Pendung Talang Genting.
- Diberhentikan sementara adalah suatu keadaan dimana seseorang diberhentikan sementara waktu dari jabatannya karena sebab-sebab tertentu dan masih terbuka kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk diangkat kembali.
- Diberhentikan tetap untuk selanjutnya disebut diberhentikan adalah suatu keadaan dimana seseorang diberhentikan dari jabatannya secara tetap.
- Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Musyawarah Desa adalah Musyawarah Desa Pendung Talang Genting.
- Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Pendung Talang Genting.
- Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Kepala Desa Pendung Talang Genting.
- Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan Kepala Desa Pendung Talang Genting.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pendung Talang Genting.
- Penjabat Kepala Desa adalah seorang penjabat yang diangkat oleh Bupati dari PNS Pemerintah Daerah untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
- Calon Perangkat Desa adalah warga masyarakat Desa setempat yang berdasarkan penjaringan oleh Panitia memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti penyaringan atau seleksi Calon Perangkat Desa.
- Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pengisian perangkat untuk mendapatkan Bakal Calon Perangkat Desa dari warga masyarakat Desa setempat.
- Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kemampuan para Bakal Calon Perangkat Desa.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
- Dengan Peraturan Desa ini, dibentuk Struktur Organisasi Pemerintah Desa.
- Struktur Organisasi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- Sekretariat Desa, yang terdiri dari 3 (tiga) bidang urusan, yaitu:
- Urusan Tata Usaha dan Umum.
- Urusan Keuangan.
- Urusan Perencanaan.
- Pelaksana Teknis, yang terdiri dari 3 (tiga) seksi, yaitu:
- Seksi Pemerintahan.
- Seksi Kesejahteraan.
- Seksi Pelayanan.
- Pelaksanan Kewilayahan, yang terdiri dari 3 (tiga) dusun, yaitu:
- Dusun I.
- Dusun II.
- Dusun III.
- Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.
BAB III
KEPALA DESA
Pasal 3
- Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan desa, dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai fungsi:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan atau kesehatan;
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Pasal 4
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Desa mempunyai wewenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
- mengembangkan sumber pendapatan desa;
- mengusulkan dan menerima perlimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- memanfaatkan teknoligi tepat guna;
- mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
- mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- menjalinkerja sama dan koordinasidenganseluruhpemangkukepentingan di desa;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
- mengelola keuangan dan aset desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Desa berhak:
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa kepada BPD;
- Mengajukan rancangan peraturan desa kepada BPD;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa; dan
- Mendapatkan cuti.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiapakhir tahun anggaran kepada Bupati;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desasecara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraanpemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
BAB IV
SEKRETARIAT DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
- Sekretariat Desa mempunyai fungsi dalam bidang administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi administrasi umum, aparatur desa, keuangan, program dan mengkoordinasikan serta mengendalikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh unsur pelaksana teknis dan unsur pelaksana kewilayahan.
- Sekretariat Desa teridiri dari 3 (tiga) bidang urusan, yaitu:
- Urusan Umum;
- Urusan Keuangan; dan
- Urusan Perencaaan.
- Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa, yang merupakan staf yang bertanggungjawab lansung kepada Kepala Desa.
- Setiap bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang Kepala urusan, yang merupakan staf yang bertanggungjawab lansung kepada Sekretaris Desa.
Bagian Kedua
Uraian Tugas Sekretaris Desa dan Kepala Urusan
Pasal 7
- Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mempunyai tugas antara lain:
- Menyusun rencana kerja Sekretariat Desa;
- Menyusun dan mengkoordinasikan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desal;
- Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembarab Desa;
- Melaksanakan dan mengundangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa dalam Berita Desa;
- Mengelola administrasi produk hukum desa;
- Mengelola dan mengadministrasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;
- Mengelolaan administrasi dan penatausahaan keuangan desa;
- Menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
- Mengloordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Melaksanakakn persiapan dan mencatat hasil-hasil rapat;
- Melakukan kegiatan inventrisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan milik desa;
- Melakukan penataan administrasi aparatur desa;
- Mengelolaa pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa;
- Melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan;
- Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa;
- Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
- Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
- Membinan dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oelh Kepala desa.
- Kepala Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
- melaksanakan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan;
- melaksanakan penyimpanan alat- alat tulis kantor, serta pemeliharaanperalatan kantor;
- menyusun rencana dan program kerja urusan Umum sebagai pedomanpelaksanaan tugas;
- mengonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatagani olehpimpinan;
- melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanandinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milikdesa;
- melaksanakan tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa;
- menyusun, menyimpan, dan memelihara data-data kepegawaianperangkat desa di lingkup desa;
- mengelola buku administrasi umum;
- mengelola penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barangdan kekayaan desa;
- menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
- melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamudinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
- Kepala Urusan Keuangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
- Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
- membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
- membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester II semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
- membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
- membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
- mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaandan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
- membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
- melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
- membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat
- Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan KepalaDesa.
- Kepala Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)huruf c mempunyai uraian tugas antara lain:
- Menghimpun usulan program kerja dari pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan sebagai bahan pengkajian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa;
- Menyusun dan merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
- Menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dalam skala tahunan sebagai penjabaran dari RPJMDesa ;
- menyiapkan bahan dalam penyusunan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD);
- menyajikan data pelaksanaan kegiatan Desa;
- penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan/Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa;
- menyiapkan bahan dalam penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD;
- menyiapkan bahan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
BAB V
PELAKSANA TEKNIS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
- Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi melaksanakan tugas operasional danbertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;
- Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Kesejahteraan; dan
- Seksi Pelayanan.
- Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi atau yang disebut dengan nama Kasi.
Bagian Kedua
Uraian Tugas Kepala Seksi
Pasal 9
Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)huruf a, mempunyai uraian tugas antara lain:
-
- melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa;
- mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;