Struktur Organisasi

Jabatan: KADUS RT. 001 (MEKAR JAYA)
Nama Pejabat: PUADI

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah RT 001 serta membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat dusun.

Fungsi:

  1. Koordinasi Pemerintahan:
    Membantu Kepala Desa dalam penyampaian informasi, pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan kegiatan pemerintahan di tingkat RT 001.

  2. Pelayanan Masyarakat:
    Menjadi penghubung antara warga dengan Pemerintah Desa dalam hal pelayanan administrasi dan kebutuhan sosial masyarakat.

  3. Pembangunan Wilayah:
    Mendorong dan memfasilitasi partisipasi warga dalam kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik di wilayah RT 001.

  4. Ketertiban dan Keamanan:
    Bekerja sama dengan Linmas, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

  5. Pendataan dan Pelaporan:
    Melakukan pendataan penduduk, kondisi sosial, serta melaporkan situasi wilayah kepada Kepala Desa secara berkala.


Tanggung Jawab:

  • Menjaga stabilitas sosial dan ketentraman di lingkungan RT 001.

  • Menyampaikan aspirasi warga kepada Pemerintah Desa.

  • Melaksanakan instruksi dan program kerja dari Kepala Desa.

  • Menyusun laporan kegiatan dan kondisi wilayah secara berkala.


Wewenang:

  • Mengatur dan mengoordinasikan kegiatan masyarakat di wilayah RT 001.

  • Menyampaikan teguran atau himbauan kepada warga yang melanggar aturan desa.

  • Mewakili Kepala Desa dalam urusan tertentu di wilayah tugasnya.


Kualifikasi:

  • Warga Desa Mekar Jaya yang berdomisili di RT 001.

  • Memiliki integritas dan kepedulian terhadap masyarakat.

  • Mampu berkomunikasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

  • Disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Desa Mekar Jaya.

Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

Fungsi Kepala Dusun

  1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala