DINA FARHANA



Nama: DINA FARHANA
Jabatan: KAUR PERENCANAAN
NIP: -

Tugas Pokok

Merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyusun rencana pembangunan desa berdasarkan aspirasi masyarakat serta arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.


Fungsi Jabatan

  1. Menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).

  2. Mengelola data dan informasi perencanaan pembangunan desa.

  3. Mengkoordinasikan penyusunan RPJMDes dan RKPDes bersama tim perencanaan desa.

  4. Mengidentifikasi potensi dan masalah pembangunan desa.

  5. Menyusun usulan kegiatan prioritas untuk dimasukkan dalam Musyawarah Desa.

  6. Menyusun laporan kegiatan perencanaan desa.

  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


Kualifikasi Jabatan

  • Pendidikan minimal SMA/sederajat (diutamakan D3/S1 di bidang Perencanaan, Administrasi Publik, atau yang relevan).

  • Memiliki kemampuan analisis dan dokumentasi perencanaan pembangunan.

  • Menguasai dasar-dasar penggunaan komputer dan aplikasi perkantoran.

  • Mampu bekerja sama dalam tim dan berkomunikasi dengan masyarakat.


Output Kerja

  • Dokumen RPJMDes dan RKPDes yang valid dan partisipatif.

  • Laporan perencanaan tahunan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

  • Data dan informasi perencanaan yang terorganisir.