DINA FARHANA
| Nama | : | DINA FARHANA |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
| NIP | : | - |
Tugas Pokok
Merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyusun rencana pembangunan desa berdasarkan aspirasi masyarakat serta arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Fungsi Jabatan
-
Menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).
-
Mengelola data dan informasi perencanaan pembangunan desa.
-
Mengkoordinasikan penyusunan RPJMDes dan RKPDes bersama tim perencanaan desa.
-
Mengidentifikasi potensi dan masalah pembangunan desa.
-
Menyusun usulan kegiatan prioritas untuk dimasukkan dalam Musyawarah Desa.
-
Menyusun laporan kegiatan perencanaan desa.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kualifikasi Jabatan
-
Pendidikan minimal SMA/sederajat (diutamakan D3/S1 di bidang Perencanaan, Administrasi Publik, atau yang relevan).
-
Memiliki kemampuan analisis dan dokumentasi perencanaan pembangunan.
-
Menguasai dasar-dasar penggunaan komputer dan aplikasi perkantoran.
-
Mampu bekerja sama dalam tim dan berkomunikasi dengan masyarakat.
Output Kerja
-
Dokumen RPJMDes dan RKPDes yang valid dan partisipatif.
-
Laporan perencanaan tahunan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
-
Data dan informasi perencanaan yang terorganisir.