KUSWANDI
| Nama | : | KUSWANDI |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KADUS RT. 002 (SINAR BARU) |
| NIP | : | - |
1. Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan pembangunan di wilayah RT 002 Sinar Baru sesuai dengan arahan dan kebijakan Kepala Desa.
2. Fungsi:
-
Menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada masyarakat di wilayah tugasnya.
-
Membina dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan pembangunan.
-
Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama masyarakat dan pihak terkait.
-
Membantu pengumpulan data administrasi kependudukan dan kebutuhan dasar warga.
-
Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan secara musyawarah mufakat di tingkat dusun.
-
Melaksanakan koordinasi dengan Ketua RT, tokoh masyarakat, dan lembaga desa lainnya.
-
Menyusun laporan kegiatan dusun secara berkala kepada Kepala Desa.
3. Wewenang:
-
Mengusulkan program dan kegiatan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat RT 002.
-
Memberikan rekomendasi terkait pelayanan administrasi warga di wilayahnya.
-
Mengambil tindakan awal dalam menjaga ketertiban umum sebelum ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
4. Kualifikasi Umum:
-
Memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.
-
Mampu berkomunikasi dan membangun hubungan baik dengan masyarakat.
-
Memiliki integritas dan dedikasi terhadap pembangunan desa.
-
Bersedia bekerja sama dengan perangkat desa dan lembaga lainnya.