KUSWANDI



Nama: KUSWANDI
Jabatan: KADUS RT. 002 (SINAR BARU)
NIP: -

1. Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan pembangunan di wilayah RT 002 Sinar Baru sesuai dengan arahan dan kebijakan Kepala Desa.

2. Fungsi:

  • Menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada masyarakat di wilayah tugasnya.

  • Membina dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan pembangunan.

  • Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama masyarakat dan pihak terkait.

  • Membantu pengumpulan data administrasi kependudukan dan kebutuhan dasar warga.

  • Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan secara musyawarah mufakat di tingkat dusun.

  • Melaksanakan koordinasi dengan Ketua RT, tokoh masyarakat, dan lembaga desa lainnya.

  • Menyusun laporan kegiatan dusun secara berkala kepada Kepala Desa.

3. Wewenang:

  • Mengusulkan program dan kegiatan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat RT 002.

  • Memberikan rekomendasi terkait pelayanan administrasi warga di wilayahnya.

  • Mengambil tindakan awal dalam menjaga ketertiban umum sebelum ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

4. Kualifikasi Umum:

  • Memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.

  • Mampu berkomunikasi dan membangun hubungan baik dengan masyarakat.

  • Memiliki integritas dan dedikasi terhadap pembangunan desa.

  • Bersedia bekerja sama dengan perangkat desa dan lembaga lainnya.