MIKROJI



Nama: MIKROJI
Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
NIP: -

Tugas Pokok

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta kesejahteraan sosial di desa.


Fungsi

  1. Perencanaan program kesejahteraan masyarakat desa, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.

  2. Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, seperti pembangunan sarana dan prasarana umum.

  3. Pemberdayaan masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi, UMKM, dan pengembangan potensi lokal.

  4. Koordinasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  5. Pelaporan dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat kepada Kepala Desa.

  6. Pendataan dan pemantauan kondisi sosial masyarakat desa, termasuk warga kurang mampu, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.


Kualifikasi Umum

  • Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan desa.

  • Mampu menyusun program kerja dan laporan administrasi.

  • Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik.

  • Peduli terhadap kondisi sosial masyarakat.

  • Berdomisili dan aktif dalam kegiatan masyarakat Desa Pendung Talang Genting.


Output Kegiatan

  • Data penduduk miskin dan bantuan sosial yang valid dan akurat.

  • Terlaksananya program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Tersusunnya laporan kegiatan bidang kesejahteraan secara berkala.

  • Terbinanya kerja sama antara pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa.