MIKROJI
| Nama | : | MIKROJI |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN |
| NIP | : | - |
Tugas Pokok
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta kesejahteraan sosial di desa.
Fungsi
-
Perencanaan program kesejahteraan masyarakat desa, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.
-
Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, seperti pembangunan sarana dan prasarana umum.
-
Pemberdayaan masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi, UMKM, dan pengembangan potensi lokal.
-
Koordinasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
-
Pelaporan dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat kepada Kepala Desa.
-
Pendataan dan pemantauan kondisi sosial masyarakat desa, termasuk warga kurang mampu, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Kualifikasi Umum
-
Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan desa.
-
Mampu menyusun program kerja dan laporan administrasi.
-
Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik.
-
Peduli terhadap kondisi sosial masyarakat.
-
Berdomisili dan aktif dalam kegiatan masyarakat Desa Pendung Talang Genting.
Output Kegiatan
-
Data penduduk miskin dan bantuan sosial yang valid dan akurat.
-
Terlaksananya program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
-
Tersusunnya laporan kegiatan bidang kesejahteraan secara berkala.
-
Terbinanya kerja sama antara pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa.