MARTONI
| Nama | : | MARTONI |
|---|---|---|
| Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
| NIP | : | - |
1. Tujuan Jabatan
Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa serta pelaksanaan tugas-tugas umum lainnya demi tercapainya tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.
2. Tugas Pokok
Melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, dan ketatausahaan pemerintahan desa.
3. Rincian Tugas
-
Menyusun agenda kerja dan surat-menyurat kepala desa.
-
Menyusun laporan tahunan dan dokumen administrasi pemerintahan desa.
-
Mengelola administrasi keuangan desa bersama Kaur Keuangan.
-
Menyimpan arsip penting desa dan mendokumentasikan kegiatan desa.
-
Menyusun rancangan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
-
Mengatur jadwal rapat dan mencatat hasil musyawarah desa.
-
Menyusun dan mengarsipkan dokumen perencanaan dan pelaporan pembangunan desa.
-
Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Wewenang
-
Menandatangani dokumen administrasi atas nama Kepala Desa sesuai pendelegasian.
-
Mengusulkan kebijakan administrasi pemerintahan desa.
-
Memberikan arahan teknis kepada perangkat desa dalam hal administrasi.
5. Tanggung Jawab
-
Tertibnya administrasi pemerintahan desa.
-
Ketersediaan dokumen dan laporan yang akurat dan tepat waktu.
-
Terjaganya kerahasiaan dan keamanan arsip penting desa.
6. Hubungan Kerja
-
Internal: Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD
-
Eksternal: Camat, Dinas PMD, lembaga desa, dan mitra kerja pemerintah lainnya