KOPERASI DESA MERAH PUTIH PENDUNG TALANG GENTING
| Nama Lembaga | : | KOPERASI DESA MERAH PUTIH PENDUNG TALANG GENTING |
|---|---|---|
| Singkatan | : | KDMP PENTAGEN |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | AHU-0055469.AH.01.29.TAHUN 2025 |
| Alamat Kantor | : | RT 001 JLN MASJID TAQWA KANTOR DESA PENDUNG TALANG GENTING KECAMATAN DANAU KERINCI |
Diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja lokal, memperkuat ketahanan pangan, serta membangun ekonomi lokal yang mandiri dan berbasis gotong royong, sejalan dengan komitmen nasional mempercepat pembentukan koperasi desa Merah Putih Pendung Talang Genting
Visi Koperasi Desa Merah Putih adalah mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat, sedangkan misinya adalah menyediakan layanan keuangan syariah, mendorong pemasaran produk lokal, serta memberdayakan warga desa melalui pelatihan dan digitalisasi usaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan masyarakat desa.
Visi
- Mendorong terwujudnya koperasi desa/kelurahan yang mandiri, profesional, dan berdaya saing untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan.
- Mewujudkan kemandirian ekonomi desa yang kuat melalui koperasi yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Misi
-
Layanan Keuangan Syariah:
Menyediakan layanan keuangan yang aman, bebas riba, dan adil untuk anggota dan masyarakat desa.
-
Pemberdayaan Ekonomi Lokal:
Mendorong dan memfasilitasi pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan produk UMKM secara kolektif untuk meningkatkan nilai tambah dan menekan peran tengkulak.
-
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM):
Memberdayakan warga desa melalui pelatihan, pendampingan, dan digitalisasi usaha untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian mereka.
-
Akses Kebutuhan Pokok dan Kesehatan:
Menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau dan menyediakan akses ke layanan kesehatan seperti klinik desa.
-
Penguatan Kelembagaan Koperasi:
Membangun dan mengembangkan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan merevitalisasi koperasi agar lebih modern dan adaptif.
-
Pemanfaatan Teknologi:
Memanfaatkan aplikasi koperasi dan teknologi digital untuk memfasilitasi akses dan layanan yang lebih mudah bagi anggota.
-
Peningkatan Ketahanan Pangan:
Memperkuat swasembada pangan dan meningkatkan ketahanan pangan desa melalui pengelolaan produksi dan distribusi yang lebih efisien.
-
Menumbuhkan Semangat Gotong Royong:
Menumbuhkan rasa memiliki dan semangat gotong royong di setiap kegiatan ekonomi desa.
Tupoksi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mencakup menggerakkan ekonomi lokal melalui pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, menyediakan layanan simpan pinjam yang berdaya saing, melakukan pendidikan dan pemberdayaan anggota, serta menjalankan demokrasi ekonomi berbasis satu anggota satu suara. Kopdes Merah Putih juga berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi desa dengan membentuk kantor, gerai sembako, klinik, apotek, cold storage, dan layanan logistik untuk mempermudah akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dan modal.
Tugas Pokok dan Fungsi:
-
Penggerak Ekonomi Lokal:
- Mendorong pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, perikanan, peternakan, dan kerajinan lokal.
- Memotong mata rantai distribusi dan mengelola produksi secara kolektif untuk memberikan nilai tambah kepada anggota.
- Menyediakan akses kepada sumber daya dan layanan yang dibutuhkan masyarakat desa.
-
Layanan Keuangan:
- Menyediakan layanan simpan pinjam berbunga ringan dan adil, sebagai solusi terhadap praktik rentenir.
- Menyalurkan keuntungan koperasi kembali kepada anggota, bukan kepada pemodal besar.
-
Pemberdayaan dan Pendidikan:
- Menjadi wadah pendidikan ekonomi bagi warga desa tentang prinsip koperasi, manajemen usaha, dan literasi keuangan.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi.
-
Pusat Aktivitas Ekonomi:
- Mengembangkan tiga pendekatan: membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan merevitalisasi koperasi yang ada.
- Menyediakan fasilitas seperti kantor koperasi, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, serta cold storage dan distribusi logistik.
-
Demokrasi Ekonomi:
- Mengimplementasikan prinsip "satu anggota satu suara" untuk memastikan tidak ada dominasi modal atau kekuasaan.
- Menyelenggarakan keputusan secara musyawarah untuk mufakat, mencerminkan semangat demokrasi ekonomi yang partisipatif.
Tujuan Utama:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan yang adil.
- Memodernisasi manajemen sistem perkoperasian di desa.
- Mempermudah masyarakat mengakses kebutuhan pokok yang terjangkau.
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| Rudi | Ketua | |
| Ahmad Ainur Rafiq | Sekretaris | |
| Nova Yedela | Bendahara | |
| M Yamin | Wakil Ketua Bidang Usaha | |
| Sahmel | Wakil Ketua Bidang Anggota |