BADAN USAHA MILIK DESA
| Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | BUMDES PERTIWI PENTAGEN |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | AHU-01695.AH.01.33.TAHUN 2024 |
| Alamat Kantor | : | Desa Pendung Talang Genting |
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pertiwi merupakan lembaga ekonomi desa yang didirikan oleh masyarakat Desa Pentagen sebagai bentuk usaha kolektif yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes Pertiwi berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi lokal dengan mengelola berbagai potensi yang ada di desa secara optimal dan profesional.
-
Visi: Membangun kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Pentagen.
-
Misi:
- Mengembangkan usaha berbasis potensi lokal yang berkelanjutan.
- Meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) melalui unit usaha yang dikelola oleh BUMDes.
- Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa, terutama bagi generasi muda.
- Memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan sumber daya desa yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengembangan ekonomi desa.
1. Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa
- Mengelola unit usaha ekonomi desa yang telah dirintis, seperti penyediaan bahan pokok, pengolahan hasil pertanian, usaha simpan pinjam, atau pariwisata desa.
- Membantu meningkatkan produktivitas ekonomi warga desa melalui penyediaan modal, alat, atau pelatihan.
2. Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Menyelenggarakan pelatihan bagi warga desa dalam bidang usaha, keuangan, atau teknologi.
- Bekerja sama dengan pemerintah daerah atau lembaga lain untuk program pemberdayaan masyarakat.
3. Pengelolaan Aset Desa
- Mengelola aset-aset desa yang dimiliki atau diserahkan kepada BUMDes, seperti lahan, bangunan, dan sumber daya alam desa.
- Menjaga dan memaksimalkan pemanfaatan aset desa untuk kesejahteraan masyarakat.
4. Pengembangan Infrastruktur dan Layanan
- Berperan dalam pengembangan infrastruktur yang mendukung perekonomian desa, seperti jalan usaha tani, fasilitas penyimpanan, atau pasar desa.
- Menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat seperti penyediaan air bersih, listrik desa, atau layanan teknologi informasi.
5. Pengelolaan Dana Desa
- BUMDes dapat berperan sebagai pengelola dana desa dalam bentuk kegiatan usaha yang mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
6. Membuka Lapangan Kerja
- Menyediakan lapangan kerja baru bagi warga desa melalui berbagai usaha yang dijalankan, baik dalam sektor produksi, perdagangan, atau jasa.
- Melibatkan warga desa dalam operasional BUMDes sehingga tercipta kesejahteraan bersama.
7. Pemasaran Produk Desa
- Meningkatkan promosi dan pemasaran produk-produk lokal, baik dalam skala lokal, nasional, hingga internasional.
- Memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan pasar produk-produk desa.
8. Pengelolaan Pariwisata Desa
- Mengembangkan potensi pariwisata yang ada di desa seperti wisata alam, wisata budaya, dan agrowisata.
- Menyediakan fasilitas penunjang pariwisata seperti homestay, transportasi, dan layanan pemandu wisata.
Dengan fokus pada tugas-tugas pokok di atas, BUMDes Pertiwi Pentagen dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
| NAMA | JABATAN | |
|---|---|---|
| Kepala Desa | Pelindung | |
| BPD | Penasehat | |
| Usman | Komisaris | |
| Rasimin | Direktur | |
| Walida | Wakil Direktur | |
| Rizal Efendi | Sekretaris | |
| Zulyadi | Bendahara | |
UNIS USAHA
1. PARIWISATA
| NO. | NAMA | JABATAN |
| 1 | Ririn Pebriani | Ketua |
| 2 | M. Hidayat | Wakil Ketua |
| 3 | Patin Axura | Sekretaris |
| 4 | Hema Malini | Bendahara |
| 5 | Susnimar | Anggota |
| 6 | Zakiah | Anggota |
| 7 | Siti Asmak | Anggota |
| 8 | Eli Suaida | Anggota |
2. PERIKANAN
| NO. | NAMA | JABATAN |
| 1 | M. Yamin | Ketua |
| 2 | Agusman | Wakil Ketua |
| 3 | Zulpahmi | Sekretaris |
| 4 | Refdiana Urmisa | Bendahara |
| 5 | Kasmir | Anggota |
| 6 | Arsad | Anggota |
| 7 | Asnawi | Anggota |
| 8 | Matzen | Anggota |